http://karangtengah-jatirogo.desa.id (Website Resmi Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban)
Memasuki tahun anggaran 2020, kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Tuban mendapatkan kabar gembira dengan kenaikan gaji/penghasilan tetap dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2a. Namun kenaikan siltap tersebut bukan bersumber dari Dana Desa (DD) melainkan dari Alokasi Dana Desa.
Bupati Tuban menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
1. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp 2.426.640 dan paling banyak Rp 2.750.000/setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
2. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.42O dan paling banyak Rp 2.250.000/setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
3. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.O22.200 dan paling banyak Rp 2.050.000/setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Kenaikan geji perangkat desa ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi saat pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) di gedung MPR-DPR pada tanggal 16 Agustus 2019.