Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Karangtengah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk penyelenggaraan Pilkada Tuban 2020. Surat Keputusan bertanggal 3 November 2020 tersebut menetapkan 28 orang KPPS yang akan bertugas di 4 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Selain menetapkan anggota KPPS, PPS Desa Karangtengah juga mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan petugas ketertiban TPS. Ada 8 orang Linmas yang masuk dalam SK tersebut.
Berikut ini adalah nama-nama anggota KPPS yang ditetapkan:
TPS 1:
- Ngadiono
- Ahmad Fathoni
- Khoirul Umam
- Ali Musthofa
- Siti Khotimah
- Ririn Sulistiyoningrum
- Siti Fatimah
TPS 2:
- Hendra Grandis
- Beni As'ad
- Ahmad Rifa'i
- Nurwatul Fitria
- Desi Wulandari
- HestiYana Ekawati
- Hidayati
TPS 3:
- Zayyinatur Rohmah
- M. Aksin
- Khusni Muttakin
- Khafidun Alim
- Novia Ersayani
- Arini Nur Kamaliyah
- Etna Setiyaningsih
TPS 4:
- Zumrotus Sholichah
- Purwanto
- Wahyu Setiyawan
- Ahmad Riyanto
- Retno Miarti
- Muyasaroh
- Siin Nur Cahyaningrum
Sedangkan berikut ini adalah nama-nama petugas ketertiban yang akan bertugas:
TPS 1
- Buntoyo
- Jupri
TPS 2
- Mochidin
- Zainul Fafa
TPS 3
- Khoirul Huda
- Subandi
TPS 4
- Sawir
- Sunardi