Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa Karangtengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:
No | Uraian | Anggaran |
PENDAPATAN | ||
1 | Pendapatan Asli Desa | 56.400.000,00 |
2 | Pendapatan Transfer | 1.256.601.317,00 |
3 | Pendapatan Lain-lain | 0,00 |
BELANJA | ||
1 | Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
505.577.000,00 |
2 | Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa | 3.250.317,00 |
3 | Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan | 2.000.000,00 |
4 | Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan | 10.600.000,00 |
5 | Pendidikan | 9.600.000,00 |
6 | Kesehatan | 95.625.000,00 |
7 | Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | 155.000.200,00 |
8 | Kawasan Permukiman | 148.389.600,00 |
9 | Perhubungan, Komunikasi dan Informatika | 58.559.200,00 |
10 | Kebudayaan dan Keagamaan | 3.000.000,00 |
11 | Kelembagaan Masyarakat | 3.000.000,00 |
12 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa | 7.000.000,00 |
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga | 1.800.000,00 | |
Keadaan Mendesak | 309.600.000,00 | |
PEMBIAYAAN | 0,00 |
Informasi lengkap bisa diunduh pada link berikut ini
https://drive.google.com/file/d/1JJAy7WZYc4c0Gpk-pHidybiy_ITIfgX7/view?usp=sharing