http://karangtengah-jatirogo.desa.id- Setelah diadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada tanggal 19 September 2019 kemarin, maka pemerintah desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban segera bergerak untuk merampungkan penyusunan berbagai usulan masyarakat dalam sebuah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
Untuk legalitas penyusunan RPJM maka dibuatlah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkanoleh Kepala Desa sebagai dasar bagi tim penyusun RPJM untuk melaksanakan tugasnya. SK bernomor 188.45/14/414.419.04/X/2019 itu berisi tentang penetapan sebelas orang yang ditunjuk oleh kepala Desa Karangtengah sebagai Penyusun RPJM yang akan dijalankan selama enam tahun, yakni taun anggaran 2020 sampai 2025. Kesebelas orang tersebut adalah sebagai berikut:
1 |
SUNARDI RUSDIANA |
Kepala Desa |
Pembina |
2 |
LUQMAN HAKIM |
Sekretaris Desa |
Ketua |
3 |
NUR CHOIRI |
Ketua LPMD |
Sekretaris |
4 |
SAFUDIN |
Perangkat Desa |
Anggota |
5 |
ZUMAROH |
Perangkat Desa |
Anggota |
6 |
ZAENAL ARIPIN |
Perangkat Desa |
Anggota |
7 |
SUKIRNO |
Perangkat Desa |
Anggota |
8 |
M. NUR ROHMAN |
Anggota LPMD |
Anggota |
9 |
NOVI DWI ARIYANTI |
Anggota LPMD |
Anggota |
10 |
SUPRIYANTO |
Anggota LPMD |
Anggota |
11 |
ABDUL KARIM |
Anggota LPMD |
Anggota |
RPJM Des sendiri merupakan penjabaran dari visi misi kepala desa terpilih yang disusun dengan menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah di atasnya. Kemudian dari RPJMDes ini diterbitkan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk periode satu tahun yang disebut dengan RKPDes. Selanjutnya, dari dokumen RKPDes, pemerintah desa kemudian merancang sebuah rencana pendapatan yang akan didapatkan selama satu tahun beserta belanja yang akan dilaksanakan dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Baru kemudian dibuatlah APBDES yang disepakati oleh Pemerintah Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tenggat waktu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
Ada beberapa bidang yang dimasukkan ke dalam dokumen RPJM Des sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Di antaranya adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana. Demi terselenggaranya pemerintahan yang transparan, maka pemerintah kabupaten Tuban mewajibkan kepada seluruh desa-desa agar mempublikasikan APBDes kepada masyarakat, baik lewat banner, baliho, website maupun media yang lainnya.