Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo

Artikel

Hasil Konferensi Kades dan Sekdes di Desa Jombok

11 Desember 2019 16:48:36    1.026 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Kecamatan Jatirogo melaksanakan kegiatan konferensi kepala desa dan sekretaris desa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019. Kegiatan yang rutin dilaksanakan pada setiap bulan itu bertempat di balaidesa Jombok. Selain Kades dan Sekdes, kegiatan konferensi tersebut juga dihadiri oleh seluruh kepala UPTD yang ada di Kecamatan Jatirogo dan juga pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Jatirogo.

Pelaksanaan konferensi tersebut dimaksudkan untuk menjaga silaturrahmi antara forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkompimka) dengan pemerintah desa di kecamatan Jatirogo. Di samping itu juga untuk mengkoordinasikan program kerja pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa, serta untuk menyelaraskan dengan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Berikut ini adalah rangkuman hasil konferensi yang dimulai pada pukul 09.30 tersebut:

1. Penertiban SPJ Kegiatan

Camat Jatirogo, Drs. Moh. Nawawi M.M., dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar menertibkan SPJ kegiatan mengingat ini sudah memasuki akhir tahun. SPJ kegiatan semestinya harus sudah diselesaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pencairan kegiatan.

2. Pajak kegiatan harus segera dibayarkan

Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, maka bendahara wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara karena hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Camat Jatirogo juga mengatakan bahwa untuk pencairan yang sifatnya definitif maka harus dilampirkan bukti pembayaran pajak.

3. Pengisian buku-buku administrasi desa

Pemerintah Desa diharapkan untuk merapikan administrasi desa. Oleh karena itu, kecamatan akan menjadwalkan pelatihan kepada kasi/kaur tentang pengisian buku-buku administrasi desa.

4. Pengentasan kemiskinan

Camat Jatirogo mengingatkan kepada seluruh kepala desa baru agar menepati janjinya saat pembuatan pakta integritas menjelang pelaksanaan pilkades. Di pakta integritas tersebut telah tertulis prosentase hasil pengelolaan tanah bengkok untuk pengentasan kemiskinan di desa.

5. Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Pemerintah tetap konsisten untuk mengentaskan kemiskinan dengan berbagai cara yang salah satunya adalah melalui program RTLH. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten

6. Pencairan Non Tunai

Sudah saatnya seluruh kegiatan yang dilakukan pencairan dananya disalurkan langsung ke rekening penerima anggaran secara non tunai. Dan hal tersebut akan mulai diterapkan pada beberapa kegiatan di tahun depan. Di antaranya, Pencairan penghasilan tetap, jaminan sosial, dan pembayaran jaringan internet.

7. Pembayaran infaq

Bagi desa yang belum melakukan pembayaran infaq ke Baznas, maka bisa menyalurkannya melalui kasi kesejahteraan kecamatan Jatirogo pada jam-jam kerja.

8. Penataan Bumdes

Karena akan ada transformasi BKD menjadi unit Bumdes, maka desa diharapkan menata kembali kepengurusan Bumdes. Hal tersebut penting dilaksanakan karena akan membutuhkan tenaga-tenaga yang kompeten di bidang tersebut.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial