Di tahun 2019 ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang tentang perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisikan tentang perubahan undang-undang perkawinan yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penerbitan undang-undang tersebut memiliki tujuan untuk menjamin hak warga negara agar bisa membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, serta menjamin hak anak atas kelangsungan hidup serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah perlu mengatur masa usia seseorang yang diperbolehkan melangsungsungkan perkawinan. Hal itu dikarenakan perkawinan pada usia anak-anak akan menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak itu sendiri dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini, perkawinan hanya diizinkan apabila calon pengantin pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Namun, apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Untuk mendapatkan salinan undang-undang tersebut, dapat diakses melalui link berikut ini
https://drive.google.com/file/d/1_r5eqd_IEMhrTi9YGQlEpSuCTNJ5rav5/view?usp=sharing