http://karangtengah-jatirogo.desa.id (Website Resmi Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban)
Tahun 2019 telah berlalu. Seluruh kegiatan yang telah diprogramkan pada tahun anggaran 2019 harus dilaporkan, baik yang terealisasi maupun yang tidak. Hal tersebut perlu dilakukan karena dokumen keuangan desa wajib dipertanggungjawabkan mengingat pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan. Di samping itu, pengajuan anggaran untuk tahun 2020 tidak akan diproses apabila desa tidak bisa melaporkan penggunaan anggaran di tahun sebelumnya.
Pemerintah desa Karangtengah juga sudah menyelesaikan kegiatan di tahun anggaran 2019. Di dalam Rekening Kas Desa Karangtengah masih menyisakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 215.307.805,45. Uang sebesar itu merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang tidak bisa diserap karena ada beberapa hal.
Berikut ini adalah rincian global penggunaan APBDes Karangtengah Tahun Anggaran 2019:
URAIAN | ANGGARAN | REALISASI | LEBIH/KURANG |
JUMLAH PENDAPATAN | 1.322.422.815,00 | 1.325.767.785,95 | 3.344.970,95 |
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA | 515.660.149,37 | 497.673.775,00 | 17.986.374,37 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 704.001.560,13 | 535.725.100,00 | 168.276.460,13 |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN | 50.000.000,00 | 34.000.000,00 | 16.000.000,00 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT | 48.200.000,00 | 38.500.000,00 | 9.700.000,00 |
Adapun data lengkap tentang penggunaan keuangan APBDes Karangtengah tahun anggaran 2019 ada di link berikut ini
https://drive.google.com/file/d/1zUxhPOVr85_ZlXOTbqLQ7luUBBfahjra/view?usp=sharing