http://karangtengah-jatirogo.desa.id
(Website Resmi Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban)
Penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dan organisasi kesehatan dunia atau world health organization (WHO) pun telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020.
Maka dengan kondisi yang seperti itu perlu dilakukan antisipasi penyebaran dampaknya dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar Lembaga Kemasyarakatan Desa serta stakeholder terkait. Sehingga seluruh pemerintah desa diimbau untuk menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun untuk desa Karangtengah juga telah ditetapkan SK bernomor 188/03/KPTS/414.419.04/2020 tentang TIM GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Berikut ini adalah susunan Tim tersebut:
1. Pengarah
2. Pelaksana
1. Ketua
Sekretaris Desa Karangtengah
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karangtengah
4. Anggota
3. Sekretariat
Adapun tugas dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseased 2019 adalah sebagai berikut:
Link SK dapat dilihat di
https://drive.google.com/file/d/1BwD0zkkcF15Z67I7-gfKhGfejJvPl2aM/view?usp=sharing