Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo

Artikel

Pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Karangtengah

26 Maret 2020 10:37:31    1.122 Kali Dibaca  Berita Desa

http://karangtengah-jatirogo.desa.id
(Website Resmi Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban)

Penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dan organisasi kesehatan dunia atau world health organization (WHO) pun telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020.

Maka dengan kondisi yang seperti itu perlu dilakukan antisipasi penyebaran dampaknya dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar Lembaga Kemasyarakatan Desa serta stakeholder terkait. Sehingga seluruh pemerintah desa diimbau untuk menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun untuk desa Karangtengah juga telah ditetapkan SK bernomor 188/03/KPTS/414.419.04/2020 tentang TIM GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Berikut ini adalah susunan Tim tersebut:

1. Pengarah

  1. Kepala Desa Karangtengah
  2. Ketua BPD Karangtengah
  3. Babinsa Desa Karangtengah
  4. Babinkamtibmas Desa Karangtengah

2. Pelaksana

1. Ketua

Sekretaris Desa Karangtengah

2. Wakil Ketua

  1. Bidan Desa Karangtengah
  2. Kepala Dusun Karangasem
  3. Kepala Dusun Karangtengah
  4. Kepala Dusun Karanganyar

3. Sekretaris

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Karangtengah

4. Anggota

  1. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangtengah
  2. Kepala Seksi Pelayanan Desa Karangtengah
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Karangtengah
  4. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Karangtengah
  5. Ketua Karang Taruna Desa Karangtengah
  6. Ketua Rukun Warga (RW) se-wilayah Desa Karangtengah
  7. Ketua Rukun Tetangga (RT) se-wilayah Desa Karangtengah

3. Sekretariat

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Karangtengah
  2. Kepala Urusan Keuangan Desa Karangtengah
  3. Kepala Urusan Perencanaan Desa Karangtengah

Adapun tugas dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseased 2019 adalah sebagai berikut:

  1. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19.
  2. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
  3. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
  4. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
  5. melaporkan pelaksanaan percepatan pelaksanaan Covid-19 kepada Kepala Desa.

Link SK dapat dilihat di
https://drive.google.com/file/d/1BwD0zkkcF15Z67I7-gfKhGfejJvPl2aM/view?usp=sharing

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial