Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo

Artikel

Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa SeKecamatan Jatirogo Edisi Bulan November 2022

23 November 2022 20:48:49    477 Kali Dibaca 

Desa Karangtengah menjadi tuan rumah pelaksanaan Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa SeKecamatan Jatirogo edisi bulan November 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa dan sekretaris desa seKecamatan Jatirogo. Selain itu juga hadir Camat Jatirogo beserta staf Kecamatan, Kapolsek, Danramil, serta kepala-kepala OPD seKecamatan Jatirogo.

 

Berikut ini adalah hasil dari pelaksanaan Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa SeKecamatan Jatirogo edisi bulan November 2022 di Karangtengah.

 

KONFERENSI KEPALA DESA & SEKRETARIS DESA SE-KECAMATAN JATIROGO 

Desa Karangtengah, 23 November 2022

 

1. Sambutan Bapak Camat Jatirogo

a. Di awal tahun 2023 akan ada evaluasi KPK terhadap seluruh OPD dan Dinas, terutama terkait penertiban aset.

b. PAD baik dari tanah bengkok maupun sumber lainnya agar segera dimasukkan ke Kas Desa, mengingat sudah memasuki akhir tahun.

c. APBDes 2023 masih diprioritaskan untuk pembangunan jalan, kepala desa diminta melakukan pemaparan terkait pembangunan yang akan dianggarkan.

d. Pengajuan pencairan masih diwajibkan menggunakan sistem SPP Definitif untuk semua desa.

e. Pelaksanaan monitoring di 3 desa (Wangi, Wotsogo, Sidomulyo) di kecamatan Jatirogo berjalan lancar.

f. Pengisian perangkat desa yang kosong agar dianggarkan di APBDes 2023

g. Semua aset desa agar diberi tanda penomoran sebagaimana terdapat pada SIPADES.

h. Pandemi Covid-19 masih berlangsung, warga diminta untuk waspada

2. Sambutan Kapolsek Jatirogo

a. Masih ada beberapa kasus yang ditangani oleh polsek Jatirogo (5 kasus barhasil diseleseaikan, 1 kasus berlanjut di pengadilan).

b. Antisipasi ancaman narkoba terhadap anak-anak yang sangat memungkinkan terjadi di lingkungan kita.

c. Capaian vaksin PMK di wilayah Jatirogo masih rendah. Namun belum ada penolakan dari warga terkait vaksin PMK.

d. Capaian vaksin Covid-19 di Jatirogo sudah mencapai 30%. Dan akan dilaksanakan vaksin dosis 3 untuk mengejar target vaksin.

e. Ada rencana pemberian vaksin dosis 4 (booster ke2) untuk lansia.

f. Banyaknya kasus kematian Covid-19 mengharuskan diterapkan kembali protokol kesehatan.

g. Wilayah Jatirogo masih rentan kejahatan tindak asusila, hamil muda/di luar nikah

3. Sambutan dari Koramil Jatirogo

a. Mari kita support Pemdes Karangtengah agar bisa memiliki balai desa sendiri

b. Capaian vaksin PMK yang masih rendah dan penanganan Covid-19 merupakan tanggungjawab semua pihak bukan hanya 1 instansi saja.

4. Sambutan Sekcam Jatirogo

a. Ada 3 kepala desa di kabupaten Tuban yang tidak melakukan pelayanan publik dengan baik, sehingga berimbas pada kepala Dinas Sosial dipanggil Kejaksaan Negeri Tuban.

b. Jatirogo masih yang terbaik dalam pembuatan APBDes dan pelaporan Stunting

5. Sambutan Kepala Puskesmas Kebonharjo

a. Pandemi Covid-19 belum selesai

b. Pemberian vaksin booster ke2 kepada lansia dikarenakan banyaknya kasus kematian Covid-19 menimpa lansia.

c. Capaian vaksin Covid-19 di wilayah Puskesmas Kebonharjo sudah mencapai target

6. Sambutan KUA Jatirogo

a. Pernikahan dini masih menjadi masalah utama di Jatirogo, usia minimal melaksanakan pernikahan adalah 19 tahun.

7. Sambutan Kasi PMD Jatirogo

a. Desa Kebonharjo meraih juara 3 lomba Desa se-Kabupaten Tuban

b. IDM Jatirogo masuk di urutan ke49 se-Indonesia

c. Mohon data sharing jalan desa untuk segera dikirim ke Kasi PMD Jatirogo

8. Sambutan Kasi Kesra Jatirogo

a. Akan ada bantuan pangan untuk lansia tunggal per orang 10.500

b. Akan segera didistribusikan bansos BBM

c. Pemdes agar segera menyetorkan infaq tahun 2022 ke Kasi Kesra

9. Sambutan dari PPDI Jatirogo

Mohon dukungan dan partisipasi untuk mensukseskan kegiatan Jatirogo Bersholawat pada tanggal 25 November 2022 di Pendopo Kecamatan Jatirogo

SESI TANYA JAWAB

Kades Dingil

- Aset desa apabila disertifikatkan nanti diatasnamakan siapa?

- Sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten, sehingga ke depannya anggaran pembangunan bisa dilaksanakan tidak hanya rehab.

- Tidak ada penolakan vaksin/program dari pemerintah yang dilakukan oleh beberapa kepala desa.

- Mohon ada dispensasi dari KUA terkait pernikahan dini yang terjadi di desa-desa.

- Pernikahan dini kurang dari 17 tahun pasti ditolak pengadilan. Jika terpaksa dilakukan nikah sirri agar segera diurus pernikahan resminya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial