Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo

Artikel

Pendaftaran BPD Dibuka, Ini Persyaratannya

01 Februari 2019 10:00:55    937 Kali Dibaca  Berita Desa

Pengisian BPD sudah memasuki tahap pendaftaran. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pengisian keanggotaan BPD bisa melakukan pendaftaran ke balai desa dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut ini kami lampirkan surat pengumuman yang dikeluarkan panitia pengisian BPD Desa Karangtengah.

*****

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD KARANGTENGAH

KECAMATAN JATIROGO KABUPATEN TUBAN

Sekretariat : Jl. Jombok No. 152 Telepon 0356 551429

 

 

PENGUMUMAN

Nomor : 188/001/PPA-BPD/414.419.04/2019

 

  1. UMUM

 

Berdasarkan surat Camat Jatirogo tanggal 10 Januari 2019 Nomor 140/19/414.419/2019 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengisian Anggota BPD Desa Karangtengah Tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa di Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo akan dilaksanakan Pengisian Anggota BPD, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Karangtengah, bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Anggota BPD Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

 

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon BPD Karangtengah adalah sebagai berikut :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  8. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
  9. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

 

  1. BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN

Bagi warga Desa Karangtengah yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Anggota BPD Karangtengah harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pengisian Anggota BPD Karangtengah dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi akta nikah atau surat cerai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bagi yang belum berusia 20 tahun dan sudah pernah menikah;
  7. surat pernyataan mengenal masyarakat dan dikenal masyarakat dari wilayah yang diwakili dari yang bersangkutan;
  8. surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  9. surat keterangan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dari Kepala Desa bagi bakal calon dari perwakilan wilayah;
  10. surat keterangan sebagai bakal calon wakil wilayah pemilihan, dari ketua RT/gabungan ketua RT, Ketua RW/gabungan ketua RT, Kepala Dusun/gabungan Kepala Dusun;
  11. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Kepala Puskesmas setempat;
  12. surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD;
  13. pas photo ukuran 4 x 6 cm.

 

  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pengumuman dibuka mulai hari Senin tanggal 28 Januari 2019  dan ditutup pada hari Senin  tanggal 11 Februari 2019.

 

  1. TEMPAT PENDAFTARAN :

Penerimaan pendaftaran bakal calon BPD dilaksanakan oleh Panitia Pengisian Anggota BPD setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa bertempat di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD yaitu di Balai Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.

 

  1. KETENTUAN LAIN :

Pendaftar bakal calon BPD harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut  diatas,  dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) dan disampaikan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.

 

  1. PENUTUP :

Demikian pengumuman pendaftaran bakal Calon BPD, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Karangtengah, 28 Januari 2019

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD KARANGTENGAH

KETUA,

 

 

 

(M. ZUHDI)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial